Polres Sumenep Amankan Warga Desa Kolor, Bawa Sabu dan inex di Taman Tajamara

    Polres Sumenep Amankan Warga Desa Kolor, Bawa Sabu dan inex di Taman Tajamara

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur ada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib,  telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan  inex 

    Adapun TKP di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Dengan terlapor bernama RS umur 49  tahun pekerjaan  wiraswasta, Pendidikan : SMA alamat Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep. 

    Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah :

    1. 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing  ± 0, 33 gram, 0, 36 gram , 0, 27 gram. (Berat keseluruhan ± 0, 96 gram).
    2. 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2, 44 gram. (berat keseluruhan ± 4, 44 gram).
    3. Sobekan tisu warna putih.
    4. Sobekan plastik warna hitam.
    5. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver
    6. Bungkus rokok surya gudang garam.
    7. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru bersilikon dengan nomor sim card : 082330904659.

    Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara alamat Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS.

    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi sabu dan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam serta ditemukan lagi barang bukti di saku celana kanan belakang berupa : sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil  sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. 

    Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

    Akibat perbuatannya terlapor RS dijerat  pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang HUT Bhayangkara Ke-78 Polres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Satreskoba Polres Sumenep Kembali Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami